THEMONEYHABIT.ORG – Cara Mengelola Arus Kas Usaha Tanpa Lupa Kewajiban Pajak

admin 2 Agustus 2025 0

Mengelola arus kas (cash flow) usaha adalah kunci utama untuk menjaga kelangsungan bisnis. Namun, sering kali pelaku usaha, khususnya UMKM, terlalu fokus pada pemasukan dan pengeluaran operasional sehingga lupa satu hal penting: kewajiban pajak. Padahal, pajak adalah bagian tak terpisahkan dari sistem keuangan bisnis yang sehat dan legal.

Agar tidak keteteran saat waktu pelaporan atau pembayaran pajak tiba, berikut adalah cara-cara cerdas untuk mengelola arus kas usaha sekaligus memastikan kewajiban pajak tetap terpenuhi:


1. Pisahkan Rekening Pribadi dan Rekening Usaha

Langkah awal dalam pengelolaan keuangan yang rapi adalah memisahkan antara uang pribadi dan uang bisnis. Dengan pemisahan ini, Anda bisa memantau arus kas secara lebih akurat dan menghitung kewajiban pajak berdasarkan penghasilan usaha yang sebenarnya.


2. Buat Anggaran Pajak Bulanan

Pajak sebaiknya tidak dibayar hanya saat tenggat waktunya tiba. Alokasikan persentase dari penghasilan kotor setiap bulan untuk pajak, seperti PPh Final (untuk UMKM 0,5%) atau jenis pajak lainnya sesuai dengan status usaha Anda. Simpan dana ini di rekening khusus agar tidak terpakai untuk kebutuhan lain.


3. Gunakan Aplikasi Pembukuan atau Software Akuntansi

Manfaatkan aplikasi pembukuan sederhana untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran secara real time. Beberapa aplikasi bahkan sudah terintegrasi dengan fitur perhitungan pajak otomatis, sehingga Anda bisa lebih mudah mengetahui berapa pajak yang harus disetor setiap bulan.


4. Catat Semua Transaksi dengan Rinci dan Konsisten

Jangan abaikan bukti transaksi, baik berupa faktur, nota, maupun transfer bank. Dokumentasi ini penting sebagai dasar laporan keuangan, sekaligus bukti jika suatu saat Anda diperiksa oleh petugas pajak.


5. Pahami Jenis Pajak yang Berlaku untuk Usaha Anda

Tidak semua usaha dikenakan pajak yang sama. Contoh:

  • UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final 0,5%.
  • Usaha dengan karyawan bisa dikenakan PPH 21.
  • Jika omzet Anda sudah lebih dari Rp500 juta per tahun, mungkin sudah harus menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan memungut PPN.

Mengetahui jenis pajak ini membantu Anda mengalokasikan dana dan membuat perencanaan lebih tepat.


6. Lapor dan Bayar Pajak Tepat Waktu

Jangan menunggu hingga tenggat. Pajak yang dibayar telat bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan denda. Tandai kalender pajak, dan manfaatkan layanan e-filing dan e-billing dari DJP untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran secara online.


7. Konsultasi dengan Ahli Pajak atau Akuntan

Jika usaha Anda sudah berkembang dan arus kas makin kompleks, pertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak atau akuntan. Biaya jasa ini bisa menjadi investasi agar usaha Anda tetap patuh pajak dan tidak terkena risiko hukum.


Kesimpulan

Mengelola arus kas usaha bukan hanya soal menjaga agar uang masuk lebih besar dari uang keluar. Anda juga harus mengatur agar kewajiban pajak tidak terlupakan. Dengan mencatat transaksi secara rapi, mengalokasikan dana pajak bulanan, dan memanfaatkan teknologi, Anda bisa menjalankan usaha dengan tenang tanpa takut “terkejut” saat waktu bayar pajak tiba.

Ingat, usaha yang patuh pajak bukan hanya aman secara hukum, tapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Category: